Sabtu, 29 Oktober 2022

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK KHUSUSNYA UU ITE

 


Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat sedemikian rupa untuk membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu.

Manfaat Regulasi:

  • Memberikan batasan dan kendali yang lebih besar
  • Menciptakan lingkungan yang damai dan tentram
  • Melindungi hak dan kewajiban dari pihak yang merasakannya
  • Memberikan arahan dalam bertingkah laku
  • Meningkatkan kedisiplinan sehingga masyarakat tidak akan merugikan sesama
Apa itu UU ITE?
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektrik adalag satu atau kumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telag diolah yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum yang memanfaatkan internet sebagai nedianya, baik trnasaksi maupun informasi lainya.

Manfaat UU ITE
  • Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
  • Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  • Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
  • Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Perbuatan yang Dilarang UU ITE:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan Transaksi Elektronik
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik
  4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, atau menjebol sistem pengamanan.
Dampak Negatif UU ITE:
  1. Membatasi kebebasan berpendapat, terutama dalam beropini dan memberikan kritik
  2. Menimbulkan kesewang-sewangan para penegak hukuum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan mimilih unsur pasal mana yang dilanggar
  3. kurang menjamin kepastian hukum karena keputusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam bahkan bertolak belakang
  4. Menjadi intrumen sebagian kelompok dalam rangka balas dendam, bahkan menjadi senjata untuk menjebak lawan politik.




Senin, 24 Oktober 2022

Etika Bisnis

 


Etika Bisnis adalah sebuah aturan yang bersifat etis mengenai tolak ukur benar atau tidaknya dalam melaksanakan kegiatan usaha. Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis, berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa, berasal dari individu aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

Perlunya Etika Bisnis:
  1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan memperoleh keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, dan bahkan nasib juga terlibat.
  2. Bisnis merupakan bagian penting dalam masyarakat
  3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
  4. Memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat.
Macam-Macam Prinsip Etika Bisnis:
  1. Prinsip Eika Bisnis (1)
            a. Tanggung jawab dari shareholders ke stakeholders
            b. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis menuju inovasi, keadilan, dan komunitas                 dunia
            c. Perilaku bisnis dari hukum yang tersurat 
            d. Sikap menghormati aturan
            e. Dukungan bagi perdagangan multilateral
            f.  Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

     2. Prinsip Etika Bisnis (2)
            a. Prinsip Otonomi 
                Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran                            tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggun jawab secara moral atas                    keputusan yang diambil.
            b. Prinsip kejujuran
                Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak dilandasi dengan kejujuran karena                        kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis.
            c. Prinsip Keadilan
                Setiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan                           haknya masing-masing, yang artinya tidak boleh dirugikan haknya.
            d. Prinsip Saling Menguntungkan
                Supaya semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk                 berbisnis yang kompetitif.
            e. Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi                 agar tetap dipercaya oleh berintegrasi tinggi.

Masalah Etika dalam Bisnis
        adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis, atau tidak etis. Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan yaitu dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor. Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin nampak mudah untuk dipecahkan, namun kenyataanya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup mala untuk memahami apakah masalah tersebut etis atau tidak.
             





Selasa, 04 Oktober 2022

Contoh-Contoh Pelanggaran Etika Dunia Maya

 


Hello, selamat datang di Coretan Dewi. Kali ini aku akan membahas tentang Sertifikasi IT, sebelumnya perkenalkan nama aku Dewi Anjani, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember




Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya  batas yang jelas secara fisik serta luasnya cakupan penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethic yang ada.
 
Apa aja si contoh-contoh pelanggaran etika dunia maya? ini beberapa contohnya:
  1. Kejahatan Phising
          Adalah penipuan yang dilakukan dengan mengelabuhi korban. umumnya aksi kejahatan ini                  dilancarkan melalui media sosial, seperti mengirim link palsu, membuat website bodong, dan              sebagainya.

      2.  Kejahatan Carding
          Carding adalah jenis  kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi mengggunakan kartu kredit                     milik orang lain. Setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian menggunakan berbelanja                online dengan kartu kredit curian.
      Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding. 

        3. Serangan Ransomware

            Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.

Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan. Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.



        4. Penipuan online



            Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.



            Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.



            Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.



        5. SIM Swap 



            SIM swap adalah modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang.



            Akibatnya, kartu SIM ponsel yang kemudian aktif dan berlaku adalah milik pelaku, bukan lagi punya korban. Oleh karena itu, jika ingin membuang kartu SIM lama, sebaiknya dipatahkan atau digunting agar tidak disalahgunakan orang lain.



        6. Peretasan situs dan email



            Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.



            Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.



        7. Kejahatan Skimming



            Jenis kejahatan cyber crime lain yang harus diwaspadai, yakni skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.



            Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit.



            Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong. Akhirnya, pelaku bisa dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.



            Skimming dapat terjadi ketika kamu sedang transaksi belanja online. Saat kartu debit atau kartu kredit terhubung pada gawai, risiko terkena skimming menjadi lebih tinggi.



            Ponsel atau laptop terkoneksi dengan internet sehingga memudahkan pelaku meretas atau mengambil data kartu kredit atau kartu debit. Terlebih jika menggunakan koneksi wifi publik. Jadi, pastikan setiap transaksi online pakai jaringan internet pribadi.



        8. OTP Fraud



            Pasti tahu dong OTP (One Time Password)? Kode sekali pakai yang sangat vital untuk keamanan bertransaksi.



            Kode OTP ini ibarat kunci. Kunci akhir untuk bisa mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Jika kode 6 digit ini sampai diketahui orang lain, bisa berbahaya.



            Saat ini, marak kejahatan pencurian kode OTP atau OTP fraud. Penyebab OTP fraud adalah malware atau semacam virus yang menyerang perangkat lunak.



            Penyebab lainnya bisa juga melalui aplikasi, social engineering seperti via telepon, SMS, email. Contohnya lewat call center palsu.



        9. Pemalsuan Data atau Data Forgery



            Jenis kejahatan cyber crime Indonesia berikutnya adalah data forgery. Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.



            Biasanya kejahatan ini mennyasar pada dokumen penting milik ­e-commerce atau penyedia situs belanja online. Seolah-olah terjadi salah ketik yang merugikan pengguna atau masyarakat.



    10. Kejahatan konten ilegal



           Divisi Hubungan Internasional Polri juga menyebut konten ilegal termasuk dalam jenis kejahatan cyber crime. Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.



           Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.



(sumber:https://seru.co.id/cyber-ethic/)

            

IT FORENSIK

  Pengertian Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa , dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan t...