Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat sedemikian rupa untuk membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu.
Manfaat Regulasi:
- Memberikan batasan dan kendali yang lebih besar
- Menciptakan lingkungan yang damai dan tentram
- Melindungi hak dan kewajiban dari pihak yang merasakannya
- Memberikan arahan dalam bertingkah laku
- Meningkatkan kedisiplinan sehingga masyarakat tidak akan merugikan sesama
Apa itu UU ITE?
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektrik adalag satu atau kumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telag diolah yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum yang memanfaatkan internet sebagai nedianya, baik trnasaksi maupun informasi lainya.
Manfaat UU ITE
- Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
- Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
- Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Perbuatan yang Dilarang UU ITE:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan Transaksi Elektronik
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, atau menjebol sistem pengamanan.
Dampak Negatif UU ITE:
- Membatasi kebebasan berpendapat, terutama dalam beropini dan memberikan kritik
- Menimbulkan kesewang-sewangan para penegak hukuum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan mimilih unsur pasal mana yang dilanggar
- kurang menjamin kepastian hukum karena keputusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam bahkan bertolak belakang
- Menjadi intrumen sebagian kelompok dalam rangka balas dendam, bahkan menjadi senjata untuk menjebak lawan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar