Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atau organisasi atas karya ciptanya. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam UU.
HAK CIPTA
- Hak Cipta yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada orang yang menciptakan
- Pencipta yaitu orang yang menghasilkan sebuah ciptaan yang khas dan pribadi
- Ciptaan yaitu hasil karya yang dihasilkan dengan inspirasi, imajinasi, dan keterampilan
- Pemegang Hak Cipta yaitu orang yang menciptakannya menerima hak secara sah
- Hak Terkait yaitu yang berkaitan dengan hak cipta, seperti lembaga, produser, dan pelaku pertunjukan
PATEN
- Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas idenya dibidang teknologi dengan jangka waktu tertentu
- Invensi yaitu ide inventor yang dikeluarkan dibidang teknologi berupa produk baru maupun pengembangan produk
- Inventor yaitu orang yang menuangkan ide yang menghasilkan invensi
- Lisensi yaitu izin yang diberikan kepada pemegang paten kepada lisensi
- Royalti yaitu imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
- Bertentangan dengan UU, agama, dan ketertiban umum
- Metode pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan diterapkan kepada manusia atau hewan
- Skema
- Kreasi estetika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan dan metode hanya berisi program komputer
Invensi yang dapat diberi paten:
- Harus baru
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diterapkan dalam industri
MEREK
- Merek yaitu tanda yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2D atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang
- Merek Jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya.
- Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang dijual
- Hak Atas Merek yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertantu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
- Pertentangan dengan ideologi negara perundang-undangan agama kesusilaan dan ketertiban umum
- Berkaitan dengan menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
- Memuat keterangan tidak sesuai dengan kualitas manfaat atau khasiat dari barang yang diproduksi
- Tidak memiliki pembeda dan merupakan nama umum atau lambang milik umum
Permohonan pendaftaran merek ditolak apabila merek tersebut:
- Mempunyai persamaan merk milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
- Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal
- Mempunyai persamaan dengan indikasi geografis
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama bendera lambang atau simbol negara nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar