Pengertian
Cyber crime adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan, dengan maraknya perkembangan teknologi saat kejahatan digital juga semakin marak dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan digital merupakan tindakan yang melawan hukum karena merugikan pihak lain. Mayantara atau cyberspace adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Kejahatan mayantara adalah kejahan yang berkaitan dengan teknologi informasi, yang dibagi menjadi dua yaitu, yang pertama kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer dan yang kedua kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Dengan perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
4 Ancaman Terhadap Sistem Komputer:
- Interruption yaitu suatu ancaman terhadap avaibility, informasi data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
- Interception yaitu ancaman terhadap kerahasiaan informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Misalnya A mengirim pesan kepada B, tetapi pesan yang disampaikan dari A ke B dilihat oleh C.
- Modification yaitu ancaman terhadap intregitas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan. Misalnya A mengirim pesan ke B, tapi sebelum pesannya terkirim ke B di ubah dulu oleh C.
- Fabrication yaitu merupakan ancaman terhadap integritas, orang yang tidak berhak meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. Misalnya B menerima pesan dari A, tapi yang mengirim pesan itu adalah C yang mengatas namakan A.
Jenis-Jenis Cyber Crime:
- Phising
Suatu kejahatan yang dilakukan untuk mencuri data dan informasi pribadi dari seseorang, biasanya dilakukan dengan menyamar sebagai pihak tertentu. Misal pelaku mengirimkan pesan yang berisikan link yang mana jika link itu diklik akan membuat pelaku mendapatkan akses ke perangkat yang digunakan oleh korban.
- Cyberstalking
Kejahatan yang merujuk pada pelecehan secara online dimana pelaku menggunakan media sosial untuk mengintimidasi dan menanamkan rasa takut pada korban, dan biasanya pelaku cyberstalking adalah orang yang sudah mengetahui korban.
- Konten terlarang atau ilegal
Kejahatan yang membagikan konten tidak pantas dan mengandung SARA, konten dapat berupa pornografi, video yang mengandung kekerasan, terorisme, eksploitasi anak, dan aktivitas kriminal lainya.
- Carding
Untuk mencuri informasi kartu debit atau kredit milik orang lain, data tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan berbagai macam transaksi dari rekening korban, menarik saldo dari rekening korban, dan masih banyak lagi.
(Sumber:https://www.cloudmatika.co.id/blog-detail/jenis-cyber-crime)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar