Selasa, 29 November 2022

IT FORENSIK

 




Pengertian
Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa , dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Foreksik komputer yaitu sutau proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku, istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.

Fungsi
Untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akann digunakan dalam proses hukum.

Komponen
Komponen dalam IT forensik yaitu sutau satu yang harus sangat kita perhatikan, didalamnya mencakup manusia, perangkat, dan aturan yang dirangkai dan diberdayakan sedemikian rupa demi mencapai tujuan akhir dengan segala kelayakan dan dengan penuh tanggung jawab disetiap tahapnya. 
Manusia yang dibutuhkan dalam komponen digital forensik merupakan manusia yang memiliki standar profesi dengan keahlian dibidang khusus untuk mencapai kualitas yang diinginkan. Ada tiga kelompok manusia yang dikategorikan masuk didalam komponen digital forensik:

  • Collection Specialist, orang yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan barang bukti digital.
  • Examiner, orang yang hanya memiliki kemampuan dalam menguji terhadap media dan mengestraksi data.
  • Investigator, merupakan tingkatan sebagai ahli atau penyidik.
Perangkat dalam komponen digital forensik dikategorikan sebagai hardware dan software. Perangkat hardware memiliki banyak jenis tergantung tujuan dari yang ingin dicapai sesuai dengan perangkat digital yang ingin diakses datanya, dari perangkat hardware yang sederhana yang memiliki kemampuan melindungi agar data yang diakses pada media penyimpanan tidak berubah yang biasanya disebut write blocker sampai dengan yang memiliki kemampuan server. Perangkat software dikelompokan menjadi dua, yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI (Graphical User Interface).

Konsep
Identifikasi yaitu tahap dimana segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini:
  • Forensic Acquisition Utilities
  • Ftimes
  • ProDiscover DFT
Penyimpanan yaitu tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/merubah barang bukti tersebut. 

Analisa yaitu tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:
  • Siapa yang telah melakukan
  • Apa yang telah dilakukan
  • Apa saja software yang digunakan
  • Hasil proses apa yang dihasilkan
  • Waktu melakukan
Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain:
  • Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
  • Tanggal dan waktu pada saat investigasi
  • Permasalahan yang terjadi

Selasa, 22 November 2022

Cyber Crime



Pengertian
Cyber crime adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan, dengan maraknya perkembangan teknologi saat kejahatan digital juga semakin marak dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan digital merupakan tindakan yang melawan hukum karena merugikan pihak lain. 
Mayantara atau cyberspace adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Kejahatan mayantara adalah kejahan yang berkaitan dengan teknologi informasi, yang dibagi menjadi dua yaitu, yang pertama kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer dan yang kedua kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Dengan perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

4 Ancaman Terhadap Sistem Komputer:
  • Interruption yaitu suatu ancaman terhadap avaibility, informasi data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. 
  • Interception yaitu ancaman terhadap kerahasiaan informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Misalnya A mengirim pesan kepada B, tetapi pesan yang disampaikan dari A ke B dilihat oleh C.
  • Modification yaitu ancaman terhadap intregitas. Orang yang tidak berhak  berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan. Misalnya A mengirim pesan ke B, tapi sebelum pesannya terkirim ke B di ubah dulu oleh C.
  • Fabrication yaitu merupakan ancaman terhadap integritas, orang yang tidak berhak meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. Misalnya B menerima pesan dari A, tapi yang mengirim pesan itu adalah C yang mengatas namakan A.
Jenis-Jenis Cyber Crime:
  • Phising
Suatu kejahatan yang dilakukan untuk mencuri data dan informasi pribadi dari seseorang, biasanya dilakukan dengan menyamar sebagai pihak tertentu. Misal pelaku mengirimkan pesan yang berisikan link yang mana jika link itu diklik akan membuat pelaku mendapatkan akses ke perangkat yang digunakan oleh korban.
  • Cyberstalking
Kejahatan yang merujuk pada pelecehan secara online dimana pelaku menggunakan media sosial untuk mengintimidasi dan menanamkan rasa takut pada korban, dan biasanya pelaku cyberstalking adalah orang yang sudah mengetahui korban.
  • Konten terlarang atau ilegal
Kejahatan yang membagikan konten tidak pantas dan mengandung SARA, konten dapat berupa pornografi, video yang mengandung kekerasan, terorisme, eksploitasi anak, dan aktivitas kriminal lainya.
  • Carding
Untuk mencuri informasi kartu debit atau kredit milik orang lain, data tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan berbagai macam transaksi dari rekening korban, menarik saldo dari rekening korban, dan masih banyak lagi.
(Sumber:https://www.cloudmatika.co.id/blog-detail/jenis-cyber-crime)




 

Sabtu, 05 November 2022

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 



Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atau organisasi atas karya ciptanya. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam UU.

HAK CIPTA
  • Hak Cipta yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada orang yang menciptakan
  • Pencipta yaitu orang yang menghasilkan sebuah ciptaan yang khas dan pribadi
  • Ciptaan yaitu hasil karya yang dihasilkan dengan inspirasi, imajinasi, dan keterampilan
  • Pemegang Hak Cipta yaitu orang yang menciptakannya menerima hak secara sah
  • Hak Terkait yaitu yang berkaitan dengan hak cipta, seperti lembaga, produser, dan pelaku pertunjukan
PATEN
  • Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas idenya dibidang teknologi dengan jangka waktu tertentu
  • Invensi yaitu ide inventor yang dikeluarkan dibidang teknologi berupa produk baru maupun pengembangan produk
  • Inventor yaitu orang yang menuangkan ide yang menghasilkan invensi
  • Lisensi yaitu izin yang diberikan kepada pemegang paten kepada lisensi
  • Royalti yaitu imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
  • Bertentangan dengan UU, agama, dan ketertiban umum
  • Metode pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan diterapkan kepada  manusia atau hewan
  • Skema
  • Kreasi estetika
  • Makhluk hidup kecuali jasad renik
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Aturan dan metode hanya berisi program komputer
Invensi yang dapat diberi paten:
  • Harus baru
  • Mengandung langkah inventif
  • Dapat diterapkan dalam industri
MEREK
  • Merek yaitu tanda yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2D atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang
  • Merek Jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya.
  • Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang dijual
  • Hak Atas Merek yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertantu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
  • Pertentangan dengan ideologi negara perundang-undangan agama kesusilaan dan ketertiban umum
  • Berkaitan dengan menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan tidak sesuai dengan kualitas manfaat atau khasiat dari barang yang diproduksi
  • Tidak memiliki pembeda dan merupakan nama umum atau lambang milik umum
Permohonan pendaftaran merek ditolak apabila merek tersebut:
  • Mempunyai persamaan merk milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
  • Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal
  • Mempunyai persamaan dengan indikasi geografis
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama bendera lambang atau simbol negara nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara








IT FORENSIK

  Pengertian Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa , dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan t...