Selasa, 29 November 2022

IT FORENSIK

 




Pengertian
Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa , dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Foreksik komputer yaitu sutau proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku, istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi.

Fungsi
Untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akann digunakan dalam proses hukum.

Komponen
Komponen dalam IT forensik yaitu sutau satu yang harus sangat kita perhatikan, didalamnya mencakup manusia, perangkat, dan aturan yang dirangkai dan diberdayakan sedemikian rupa demi mencapai tujuan akhir dengan segala kelayakan dan dengan penuh tanggung jawab disetiap tahapnya. 
Manusia yang dibutuhkan dalam komponen digital forensik merupakan manusia yang memiliki standar profesi dengan keahlian dibidang khusus untuk mencapai kualitas yang diinginkan. Ada tiga kelompok manusia yang dikategorikan masuk didalam komponen digital forensik:

  • Collection Specialist, orang yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan barang bukti digital.
  • Examiner, orang yang hanya memiliki kemampuan dalam menguji terhadap media dan mengestraksi data.
  • Investigator, merupakan tingkatan sebagai ahli atau penyidik.
Perangkat dalam komponen digital forensik dikategorikan sebagai hardware dan software. Perangkat hardware memiliki banyak jenis tergantung tujuan dari yang ingin dicapai sesuai dengan perangkat digital yang ingin diakses datanya, dari perangkat hardware yang sederhana yang memiliki kemampuan melindungi agar data yang diakses pada media penyimpanan tidak berubah yang biasanya disebut write blocker sampai dengan yang memiliki kemampuan server. Perangkat software dikelompokan menjadi dua, yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI (Graphical User Interface).

Konsep
Identifikasi yaitu tahap dimana segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini:
  • Forensic Acquisition Utilities
  • Ftimes
  • ProDiscover DFT
Penyimpanan yaitu tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/merubah barang bukti tersebut. 

Analisa yaitu tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:
  • Siapa yang telah melakukan
  • Apa yang telah dilakukan
  • Apa saja software yang digunakan
  • Hasil proses apa yang dihasilkan
  • Waktu melakukan
Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain:
  • Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
  • Tanggal dan waktu pada saat investigasi
  • Permasalahan yang terjadi

Selasa, 22 November 2022

Cyber Crime



Pengertian
Cyber crime adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan, dengan maraknya perkembangan teknologi saat kejahatan digital juga semakin marak dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan digital merupakan tindakan yang melawan hukum karena merugikan pihak lain. 
Mayantara atau cyberspace adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Kejahatan mayantara adalah kejahan yang berkaitan dengan teknologi informasi, yang dibagi menjadi dua yaitu, yang pertama kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer dan yang kedua kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Dengan perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

4 Ancaman Terhadap Sistem Komputer:
  • Interruption yaitu suatu ancaman terhadap avaibility, informasi data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. 
  • Interception yaitu ancaman terhadap kerahasiaan informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Misalnya A mengirim pesan kepada B, tetapi pesan yang disampaikan dari A ke B dilihat oleh C.
  • Modification yaitu ancaman terhadap intregitas. Orang yang tidak berhak  berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan. Misalnya A mengirim pesan ke B, tapi sebelum pesannya terkirim ke B di ubah dulu oleh C.
  • Fabrication yaitu merupakan ancaman terhadap integritas, orang yang tidak berhak meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. Misalnya B menerima pesan dari A, tapi yang mengirim pesan itu adalah C yang mengatas namakan A.
Jenis-Jenis Cyber Crime:
  • Phising
Suatu kejahatan yang dilakukan untuk mencuri data dan informasi pribadi dari seseorang, biasanya dilakukan dengan menyamar sebagai pihak tertentu. Misal pelaku mengirimkan pesan yang berisikan link yang mana jika link itu diklik akan membuat pelaku mendapatkan akses ke perangkat yang digunakan oleh korban.
  • Cyberstalking
Kejahatan yang merujuk pada pelecehan secara online dimana pelaku menggunakan media sosial untuk mengintimidasi dan menanamkan rasa takut pada korban, dan biasanya pelaku cyberstalking adalah orang yang sudah mengetahui korban.
  • Konten terlarang atau ilegal
Kejahatan yang membagikan konten tidak pantas dan mengandung SARA, konten dapat berupa pornografi, video yang mengandung kekerasan, terorisme, eksploitasi anak, dan aktivitas kriminal lainya.
  • Carding
Untuk mencuri informasi kartu debit atau kredit milik orang lain, data tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan berbagai macam transaksi dari rekening korban, menarik saldo dari rekening korban, dan masih banyak lagi.
(Sumber:https://www.cloudmatika.co.id/blog-detail/jenis-cyber-crime)




 

Sabtu, 05 November 2022

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 



Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atau organisasi atas karya ciptanya. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam UU.

HAK CIPTA
  • Hak Cipta yaitu hak ekslusif yang diberikan kepada orang yang menciptakan
  • Pencipta yaitu orang yang menghasilkan sebuah ciptaan yang khas dan pribadi
  • Ciptaan yaitu hasil karya yang dihasilkan dengan inspirasi, imajinasi, dan keterampilan
  • Pemegang Hak Cipta yaitu orang yang menciptakannya menerima hak secara sah
  • Hak Terkait yaitu yang berkaitan dengan hak cipta, seperti lembaga, produser, dan pelaku pertunjukan
PATEN
  • Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas idenya dibidang teknologi dengan jangka waktu tertentu
  • Invensi yaitu ide inventor yang dikeluarkan dibidang teknologi berupa produk baru maupun pengembangan produk
  • Inventor yaitu orang yang menuangkan ide yang menghasilkan invensi
  • Lisensi yaitu izin yang diberikan kepada pemegang paten kepada lisensi
  • Royalti yaitu imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
  • Bertentangan dengan UU, agama, dan ketertiban umum
  • Metode pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan diterapkan kepada  manusia atau hewan
  • Skema
  • Kreasi estetika
  • Makhluk hidup kecuali jasad renik
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Aturan dan metode hanya berisi program komputer
Invensi yang dapat diberi paten:
  • Harus baru
  • Mengandung langkah inventif
  • Dapat diterapkan dalam industri
MEREK
  • Merek yaitu tanda yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2D atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang
  • Merek Jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya.
  • Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang dijual
  • Hak Atas Merek yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertantu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
  • Pertentangan dengan ideologi negara perundang-undangan agama kesusilaan dan ketertiban umum
  • Berkaitan dengan menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan tidak sesuai dengan kualitas manfaat atau khasiat dari barang yang diproduksi
  • Tidak memiliki pembeda dan merupakan nama umum atau lambang milik umum
Permohonan pendaftaran merek ditolak apabila merek tersebut:
  • Mempunyai persamaan merk milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
  • Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal
  • Mempunyai persamaan dengan indikasi geografis
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama bendera lambang atau simbol negara nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara








Sabtu, 29 Oktober 2022

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK KHUSUSNYA UU ITE

 


Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat sedemikian rupa untuk membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu.

Manfaat Regulasi:

  • Memberikan batasan dan kendali yang lebih besar
  • Menciptakan lingkungan yang damai dan tentram
  • Melindungi hak dan kewajiban dari pihak yang merasakannya
  • Memberikan arahan dalam bertingkah laku
  • Meningkatkan kedisiplinan sehingga masyarakat tidak akan merugikan sesama
Apa itu UU ITE?
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektrik adalag satu atau kumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik, telegram, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telag diolah yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum yang memanfaatkan internet sebagai nedianya, baik trnasaksi maupun informasi lainya.

Manfaat UU ITE
  • Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
  • Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  • Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
  • Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Perbuatan yang Dilarang UU ITE:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan Transaksi Elektronik
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik
  4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, atau menjebol sistem pengamanan.
Dampak Negatif UU ITE:
  1. Membatasi kebebasan berpendapat, terutama dalam beropini dan memberikan kritik
  2. Menimbulkan kesewang-sewangan para penegak hukuum dalam menentukan orang yang tersandung UU ITE bersalah dan layak dipidanakan, tanpa memilah dan mimilih unsur pasal mana yang dilanggar
  3. kurang menjamin kepastian hukum karena keputusan terkait pasal-pasal multitafsir menjadi beragam bahkan bertolak belakang
  4. Menjadi intrumen sebagian kelompok dalam rangka balas dendam, bahkan menjadi senjata untuk menjebak lawan politik.




Senin, 24 Oktober 2022

Etika Bisnis

 


Etika Bisnis adalah sebuah aturan yang bersifat etis mengenai tolak ukur benar atau tidaknya dalam melaksanakan kegiatan usaha. Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis, berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa, berasal dari individu aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

Perlunya Etika Bisnis:
  1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan memperoleh keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, dan bahkan nasib juga terlibat.
  2. Bisnis merupakan bagian penting dalam masyarakat
  3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
  4. Memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat.
Macam-Macam Prinsip Etika Bisnis:
  1. Prinsip Eika Bisnis (1)
            a. Tanggung jawab dari shareholders ke stakeholders
            b. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis menuju inovasi, keadilan, dan komunitas                 dunia
            c. Perilaku bisnis dari hukum yang tersurat 
            d. Sikap menghormati aturan
            e. Dukungan bagi perdagangan multilateral
            f.  Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

     2. Prinsip Etika Bisnis (2)
            a. Prinsip Otonomi 
                Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran                            tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggun jawab secara moral atas                    keputusan yang diambil.
            b. Prinsip kejujuran
                Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak dilandasi dengan kejujuran karena                        kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis.
            c. Prinsip Keadilan
                Setiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan                           haknya masing-masing, yang artinya tidak boleh dirugikan haknya.
            d. Prinsip Saling Menguntungkan
                Supaya semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk                 berbisnis yang kompetitif.
            e. Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi                 agar tetap dipercaya oleh berintegrasi tinggi.

Masalah Etika dalam Bisnis
        adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis, atau tidak etis. Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan yaitu dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor. Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin nampak mudah untuk dipecahkan, namun kenyataanya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup mala untuk memahami apakah masalah tersebut etis atau tidak.
             





Selasa, 04 Oktober 2022

Contoh-Contoh Pelanggaran Etika Dunia Maya

 


Hello, selamat datang di Coretan Dewi. Kali ini aku akan membahas tentang Sertifikasi IT, sebelumnya perkenalkan nama aku Dewi Anjani, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember




Cyber Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya  batas yang jelas secara fisik serta luasnya cakupan penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethic yang ada.
 
Apa aja si contoh-contoh pelanggaran etika dunia maya? ini beberapa contohnya:
  1. Kejahatan Phising
          Adalah penipuan yang dilakukan dengan mengelabuhi korban. umumnya aksi kejahatan ini                  dilancarkan melalui media sosial, seperti mengirim link palsu, membuat website bodong, dan              sebagainya.

      2.  Kejahatan Carding
          Carding adalah jenis  kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi mengggunakan kartu kredit                     milik orang lain. Setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian menggunakan berbelanja                online dengan kartu kredit curian.
      Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding. 

        3. Serangan Ransomware

            Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.

Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan. Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan-segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.



        4. Penipuan online



            Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.



            Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.



            Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.



        5. SIM Swap 



            SIM swap adalah modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang. Tujuannya untuk meretas akun perbankan seseorang.



            Akibatnya, kartu SIM ponsel yang kemudian aktif dan berlaku adalah milik pelaku, bukan lagi punya korban. Oleh karena itu, jika ingin membuang kartu SIM lama, sebaiknya dipatahkan atau digunting agar tidak disalahgunakan orang lain.



        6. Peretasan situs dan email



            Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan cyber crime dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.



            Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.



        7. Kejahatan Skimming



            Jenis kejahatan cyber crime lain yang harus diwaspadai, yakni skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.



            Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC. Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit.



            Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong. Akhirnya, pelaku bisa dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.



            Skimming dapat terjadi ketika kamu sedang transaksi belanja online. Saat kartu debit atau kartu kredit terhubung pada gawai, risiko terkena skimming menjadi lebih tinggi.



            Ponsel atau laptop terkoneksi dengan internet sehingga memudahkan pelaku meretas atau mengambil data kartu kredit atau kartu debit. Terlebih jika menggunakan koneksi wifi publik. Jadi, pastikan setiap transaksi online pakai jaringan internet pribadi.



        8. OTP Fraud



            Pasti tahu dong OTP (One Time Password)? Kode sekali pakai yang sangat vital untuk keamanan bertransaksi.



            Kode OTP ini ibarat kunci. Kunci akhir untuk bisa mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Jika kode 6 digit ini sampai diketahui orang lain, bisa berbahaya.



            Saat ini, marak kejahatan pencurian kode OTP atau OTP fraud. Penyebab OTP fraud adalah malware atau semacam virus yang menyerang perangkat lunak.



            Penyebab lainnya bisa juga melalui aplikasi, social engineering seperti via telepon, SMS, email. Contohnya lewat call center palsu.



        9. Pemalsuan Data atau Data Forgery



            Jenis kejahatan cyber crime Indonesia berikutnya adalah data forgery. Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.



            Biasanya kejahatan ini mennyasar pada dokumen penting milik ­e-commerce atau penyedia situs belanja online. Seolah-olah terjadi salah ketik yang merugikan pengguna atau masyarakat.



    10. Kejahatan konten ilegal



           Divisi Hubungan Internasional Polri juga menyebut konten ilegal termasuk dalam jenis kejahatan cyber crime. Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.



           Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.



(sumber:https://seru.co.id/cyber-ethic/)

            

Kamis, 29 September 2022

Sertifikasi IT Profesional

 


Hello, selamat datang di Coretan Dewi. Kali ini aku akan membahas tentang Sertifikasi IT, sebelumnya perkenalkan nama aku Dewi Anjani, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember


    Menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Dilakukan secara sistematis dan obyektif memulai uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, internasional. dan standar khusus lainya.
    Istilah Sertifikasi Profesi sering kali digunakan untuk menunjukkan kemampuan seseorang berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah lembaga pengembang yang biasanya sudah terakreditasi. Sertifikasi tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan pekerjaan tertentu.



Sertifikasi sangat penting karena memberikan sebuah manfaat sebagai berikut:
  • Memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan kandidat tanpa sertifikat
  • Memiliki peluang keterima lebih besar
  • Memiliki potensi untuk mendapatkan upah lebih tinggi
  • Menunjang karier profesional
  • Lebih mudah meyakinkan kepada klien atau konsumen bahwa produknya dibuat oleh orang yang kompeten
  • Membantu memudahkan menemukan IT Profesional yang tepat pada saat rekrutmen.
(sumber:https://synergysolusi.com/indonesia/berita-terbaru/apa-pentingnya-sertifikasi-profesi)


Manfaat Sertifikasi IT bagi Individu
  • Sertifikasi IT membuat anda terpisah dari kandidat yang bersaing di pasar kerja yang kompetitif
  • Mendapatkan sertifikasi IT membuktikan bahwa anda saat ini dalam bidang yang perubahannya sangat cepat
  • IT Profesional bersertifikasi mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada yang tidak bersertifikat
  • IT Profesional bersertifikasi mendapatkan rasa hormat dan kredibilitas di antara rekan kerja dan atasan
  • Mendapatkan akses ke komunitas profesi sejenis dan kemungkinan menghasilkan kerja sama dalam hal pekerjaan
Manfaat Sertifikasi IT bagi Bisnis
  • 75% manajer IT percaya bahwa sertifikasi penting untuk kinerja tim
  • Perusahaan dapat menggunakan sertifikasi IT untuk investasi, mempertahankan, dan mempromosikan karyawan  yang menjanjikan
  • Sertifikasi IT yang dimiliki karyawan akan meningkatkan keseluruhan kualitas layanan yang ditawarkan kepada pengguna jasa IT
  • Teknisi bersertifikat melaksanakan tugas secara lebih konsisten, meningkatkan keahlian IT dan organisasi
Beberapa Manfaat dari Ujian Sertifikasi 
  • Validasi pengetahuan atau ketrampilan yang lebih baik
  • Meningkatkan kredibilitas pelatihan
  • Meningkatkan pengetahuan
  • Demonstrasi kemampuan
  • Keterampilan dan pengetahuan untuk jangka waktu yang lama



Jenis-Jenis IT Profesi sebagai berikut:
  • Microsoft Technology Associate (MTA)
  • AWS Certified Developer-Associate
  • CompTIA Security+
  • Google Certified Professional Cloud Architect
  • Oracle Application Express Developer Certified Expert
(sumber:https://glints.com/id/lowongan/sertifikasi-it/#.YzZfkXZBzIU)







            

IT FORENSIK

  Pengertian Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa , dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan t...